Jabatan Adalah AnugrahSofian menjelaskan, menurut Jonny Nelson, seorang PNS sebagai warga Negara Indonesia yang punya kedudukan hak yang sama di atas hukum seperti warga Negara lainnya, tidak bisa diperlakukan sewenang-wenang. “Menurut pak Jonny saat kunjungan itu, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagaimana disebut dalam Pasal 4 disebutkan, manusia memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum,” ungkap Sofian memaparkan ungkapan Jonny Nelson. Menurut Jonny, katanya, tindakan Bupati Taput terhadap kelima PNS yang dipecat dan sembilan PNS yang diturunkan pangkat setingkat sudah identik dengan tindakan sewenang-wenang. ”Akibat kebijakan seperti itu, akan menimbulkan banyaknya PNS menjadi resah dan tidak tenang dalam bekerja melaksanakan tugasnya. Karena hak-haknya telah dirampas,” sebutnya. Terakhir, kata Sofian, Komnas HAM RI, akan mengeluarkan rekomendasi penanganan kasus tersebut kepada pihak terkait setelah mempelajari pengaduan dugaan pelanggaran HAM terhadap sejumlah PNS di Taput. (Metro/hsl)
Entri Populer
-
(SMS)-Setelah 2 babak sebelumnya PNS Taput di bawah Sofian Simanjuntak berhasil mematahkan kasasi Bupati Taput di Mahkamah Agung RI, maka ...
-
Meski sudah memiliki dua mobil dinas bermerk Toyota Prado, dan Toyota Camry, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumbantobing kembali membe...
-
by nababan in Hukum Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam menyikapi masih adanya sejumlah kas...
-
11:23, 08/06/2011 Dilarikan ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan TAPANULI UTARA- Bupati Tapanuli Utara, Torang Lumbantobing terkapar d...
-
TARUTUNG- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Dominggos Silaban menyarankan Bupati Tapanuli Utara, Torang Lumbantobing berd...
-
Tidak tanggung-tanggung, Bupati Taputdengan Surat Keputusan No.862/05/BKD/II/2012, No. 862/07/BKD/II/2012,No. 862/09/BKD/II/2012, No.862/15/...
-
Kamis, 10 Pebruari 2011 18:53 Starberita-Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta aga...
-
11:30, 19/11/2010 Berkas Monang 8 Kali, RE Siahaan 7 Kali Dikembalikan Jaksa Kabid Humas Janji Prof...
-
TARUTUNG - Sejak awal rencana hingga penetapan pembangunan rehabilitasi kantor bupati unit A di Jalan Sup...
-
Jumat, 11 Februari 2011 | 12:36 WIB TRIBUN- MEDAN .com, MEDAN - Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar) mewakili masyarakat menyampaika...
Selasa, 24 Juli 2012
Tarutung – Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing (Toluto) dilaporkan lima PNS di Pemkab ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta. Bupati yang sudah dua periode menjabat ini dilapor sekaitan dengan keluarnya surat pemecatan terhadap lima PNS dan penurunan pangkat sembilan PNS lainnya.
Kelima PNS yang melaporkan Toluto masing-masing, Juliana br Pakpahan, Sofian Simanjuntak, J Sijabat, Sasma Situmorang, Ir Longgam Panggabean (mantan Kadis Peternakan dan Perikanan Taput) dan terakhir, Alpha Simanjuntak MPd (mantan calon Wakil Bupati Taput periode 2009/2014). Kelimanya dipecat dalam kurun waktu bulan Maret 2012.
Menurut penuturan, Sofian Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (22/4) di Tarutung, pihaknya mendatangi Komnas HAM RI tanggal 18 April 2012 didampingi aktivis kemanusiaan Mangapul Silalahi SH. Di sana mereka diterima Jonny Nelson Simanjuntak di bagian Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar