Entri Populer

Minggu, 13 Februari 2011

Kejati Sumut Dituding Endapkan Kasus Korupsi

Jumat, 11 Februari 2011 | 12:36 WIB TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar) mewakili masyarakat menyampaikan aspirasinya di depan Kejati Sumut. Mereka meminta kejaksaan jangan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Termasuk kasus dugaan korupsi Dzulmi Eldin yang menjabat sebagai Kadispenda Medan yang mengendap di Kejati Sumut.
"Kasus dugaan korupsi upah pungut itu mencapai Rp 2,8 miliar mengendap di Kejati Sumut. Juga kasus korupsi rehab komputer senilai Rp 14 miliar," ujar Koordinator Aksi Syawaluddin Harahap, Kamis (10/2/2011). Syawal mengatakan, sebenarnya masih banyak kasus dugaan korupsi yang ada di Sumut yang belum tuntas. Di antaranya, kasus dugaan korupsi Mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus senilai Rp 3 miliar. Kasus dugaan korupsi Bupati Taput Torang Lumban Tobing Rp 16 miliar.

Kasus dugaan korupsi Mantan Walikota Siantar RE Siahaan pada 2008. Kasus dugaan korupsi Kesbang Linmas Sumut tahun 2010, kasus banjir Bahorok. Kasus lainnya dugaan korupsi papan reklame Dinas Pertamanan Kota Medan senilai Rp 18 miliar. Kasus dugaan korupsi penerimaan uang oleh sejumlah wakil Kejaksaan Tinggi Sumut. Dan kasus lainnya, secara keseluruhan ada 14 kasus yang mengendap.
"Maka, kami meminta agar Kejati Sumut mengusut tuntas korupsi, jangan tebang pilih. Serta Kejati Sumut diharapkan bisa menindak jaksa-jaksa nakal," ujarnya.

Ia juga mengatakan, jika Kejati Sumut tidak bisa memaksimalkan penanganan perkara korupsi ini, mereka akan melaporkan jaksa yang terkait kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan RI.
Aspidsus Kejati Sumut Erbindo yang ditanyai mengenai kasus dugaan korupsi Dispenda Medan dengan nilai kerugian Negara Rp 2,8 miliar mengatakan, sejauh ini Kejati Sumut tidak ada melakukan penanganan perkara ini.

"Laporan tidak ada masuk ke kita, kita tidak ada memproses kasus itu," ujarnya.
Setelah mendapat tanggapan dari Kasubsi Humas Kejati Sumut Andre Simbolon yang mengatakan akan meneruskan laporan ini ke pimpinan Kejati Sumut, massa pun akhirnya membubarkan diri.
LINK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar