11:30, 19/11/2010
- Berkas Monang 8 Kali, RE Siahaan 7 Kali Dikembalikan Jaksa
- Kabid Humas Janji Profesional
MEDAN-Kasus dugaan korupsi puluhan miliar rupiah yang melibatkan kepala daerah yang ditangani Polda Sumut hingga kini belum jelas ujungnya. Meski sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka, hingga kini kasusnya belum ada yang masuk ke pengadilan. Padahal, kepala daerah dimaksud ada yang sudah tak menjabat lagi.
Berdasarkan penelusuran wartawan koran ini, setidaknya ada empat kasus besar yang hingga kini tak jelas juntrungannya. Masing-masing kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan, mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Monang Sitorus dan dugaan korupsi yang diduga dilakukan Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumban Tobing (Toluto). Keempat, dugaan korupsi proyek Drainase Kota Medan 2009 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Bina Marga, Gindo Marganti Hasibuan.
RE Siahaan dan Monang Sitorus telah berstatus tersangka sejak 2008 silam oleh Poldasu. Torang Lumban Tobing, kasusnya masih mentok di penyelidikan. Meski telah diusut selama bertahun-tahun, kasusnya hingga kini belum naik ke tingkat penyidikan. Demikian juga dengan kasus dugaan korupsi proyek drainase Pemko Medan 2009 atas nama Gindo Marganti, hingga kini belum jelas siapa tersangkanya.
Monang 8 Kali, RE Siahaan 7 Kali
Mantan Bupati Tobasa, Monang Sitorus, tersandung kasus dugaan penyelewengan kas daerah dengan membuat keterangan biaya perjalanan dinas fiktif sebesar Rp3 miliar tahun 2007.
Sumber wartawan koran ini di Polda Sumut mengatakan, pihaknya serius mengusut kasus itu. Namun berkas yang mereka limpahkan ke Kejaksaan selalu P-19 alias dikembalikan karena kurang lengkap. Padahal, setiap petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik Polda Sumut, tapi pihak kejaksaan selalu menyatakan belum lengkap. “Sudah dikembalikan kejaksaan delapan kali. Sudah berulang kali kita memenuhi petunjuk jaksa, namun tetap dinyatakan belum lengkap,” ujar sumber yang minta namanya jangan dikorankan ini.
Sumber koran ini di lingkungan penyidik Poldasu ini mengaku heran mengapa berkas Monang Sitorus selalu P-19. Sumber tersebut menduga, ada indikasi pihak kejaksaan ingin kasus Monang di-SP3-kan. “Petunjuk yang diberikan jaksa tidak sesuai dan di luar ambang batas,” katannya dengan nada kesal.
Sedangkan RE Siahaan terlibat kasus CPNS Gate 2004. Mantan Wali Kota Pematangsiantar yang juga calon gubernur Sumut 2008-2013 itu resmi menyandang status tersangka setelah aksinya memanipulasi data 19 CPNS Pemko Pematangsiantar diributi sejumlah CPNS yang tak lulus seleksi. Padahal pada pengumuman sebelumnya, 19 nama CPNS yang dinyatakan lulus itu tak tercantum di papan pengumuman Pemko Pematangsiantar.
Masih kata sumber wartawan koran ini di Polda Sumut, berkas kasus RE Siahaan masih di kejaksaan. Saat ini mereka masih menunggu petunjuk jaksa, setelah sebelumnya berkali-kali dinyatakan P-19 dan dikembalikan pihak kejaksaan. “Ini merupakan pelimpahan (berkas) ketujuh, dan sekarang sedang menunggu petunjuk kejaksaan,” ujarnya , Kamis (18/11).
Sumber tersebut juga mengatakan, Polda Sumut sempat merencanakan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus CPNS Gate tersebut. Hal ini dilakukan karena penyidik tak mampu melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai petunjuk jaksa. Pasalnya, dokumen asli CPNS Gate berdasarkan informasi yang beredar telah dibakar. Sejumlah saksi kunci, ujar sumber tersebut, juga telah meninggal dunia. “Jaksa minta dokumen asli, yang kita punya cuma fotokopinya,” ujar sumber itu.
Sementara Bupati Taput, Torang Lumbantobing, diduga melakukan beberapa kasus dugaan korupsi. Antara lain, kasus uang lauk-pauk tahun anggaran 2007 selama 12 bulan dengan total mencapai Rp16 miliar lebih serta pemberian uang lauk-pauk tahun 2008 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dalam realisasinya diduga juga terjadi penyimpangan, seharusnya per PNS mendapat jatah Rp15 ribu, sementara yang dibayar hanya Rp10 ribu per PNS.
Selanjutnya dugaan mark-up pengadaan pakaian dinas yang menelan biaya mencapai Rp796.320.000. Harga bakal pakaian dinas hanya Rp35 ribu, namun dianggarkan Rp45 ribu.
Begitu pula adanya dugaan mark-up atas pengadaan 242 unit sepeda motor tahun 2006, 30 unit tahun 2007, 75 unit sepedamotor tahun 2008 dan 139 unit pada tahun 2009. Anggaran untuk pembelian kendaraan itu diambil dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) desa. Padahal, ketentuannya dana itu khusus untuk pembangunan desa. Ironinya harga sepeda motor itu juga gelembungkan dari sekitar Rp9 juta per unit menjadi Rp11.750.000 per unit.
Sementara itu, pengusutan dugaan korupsi proyek rehabilitasi drainase Kota Medan senilai Rp38 miliar lebih, sudah diusut dejak awal 2010.
Sementara itu, pengusutan dugaan korupsi proyek rehabilitasi drainase Kota Medan senilai Rp38 miliar lebih, sudah diusut dejak awal 2010.
Sejumlah saksi telah diperiksa, sejumlah dokumen juga telah disita. Namun hingga kini kasusnya belum juga naik ke penyidikan. Poldasu sejak setengah tahun lalu masih ’berlindung’ di balik tameng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jawaban yang diberikan Poldasu, mereka belum bisa menetapkan tersangka, karena hasil pemeriksaan dari BPKP belum mereka terima.
Poldasu Janji Profesinal
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Baharuddin Djafar saat dikonfirmasi terkait sejumlah kasus yang masih mogok ini mengatakan, berkas RE Siahaan dan Monang Sitorus masih dilengkapi. “Berkasnya belum lengkap, sedangkan yang diminta dokumen yang asli. Sementara Poldasu sedang mengupayakannya sejak awal, tanya saja kejaksaan,” ujarnya.
Mungkinkah kasus CPNS Gate di-SP3-kan? Baharuddin Djafar tak memberikan jawaban tegas. Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya tetap bekerja profesional untuk melengkapi BAP-nya. “Tugas kita bekerja secara profesional untuk melengkapi setiap petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan. Hingga saat ini hal tersebut terus kita lakukan,” tegasnya.
Mungkinkah kasus CPNS Gate di-SP3-kan? Baharuddin Djafar tak memberikan jawaban tegas. Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya tetap bekerja profesional untuk melengkapi BAP-nya. “Tugas kita bekerja secara profesional untuk melengkapi setiap petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan. Hingga saat ini hal tersebut terus kita lakukan,” tegasnya.
Tekait kasus dugaan korupsi Torang Lumbang Tobing yang sudah memeriksa sejumlah saksi, Baharuddin tidak memberi jawaban terkait kemungkinan SP3. “Masih belum lengkap, lagi diupayakan. Tanya saja langsung kejaksaan,” ujarnya.
Tunggu Audit BPKP
Terkait pengusutan dugaan korupsi proyek drainase Dinas Bina Marga Medan, Kabid Humas mengatakan Sat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrim Polda Sumut masih terus menunggu hasil audit BPKP Sumut. “Polda masih menunggu terus dari BPKP,” ujarnya.
Untuk mengetahui kasus dugaan korupsi tersebut, Sat III Tipikor melakukan pemeriksaan ulang terhadap Gindo, Ahmad Buhari Siregar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). kemudian Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom ST, Suwito, Gindo Purba, selaku pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Saputra selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PPL).
Sebelumnya Tim Penyidik Sat III Tipikor dan BPKP sudah melakukan kerja sama untuk melakukan audit investigasi dengan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya proyek Dinas Bina Marga Medan. Seperti proyek normalisasi/pemeliharaan saluran drainase/gorong-gorong melalui sumber dana PAPBD 2009.
Polda Sumut juga sudah menyita barang bukti dokumen dari sembilan perusahaan rekanan pelaksanaan proyek tersebut. Dimana diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp38.810.760.150. “Namun yang dikerjakan Dinas Bina Marga hanya 436 paket yang tertuang dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA),” jelas Kasubbid Dok Liput Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, beberapa waktu lalu.
Polda Sumut juga sudah menyita barang bukti dokumen dari sembilan perusahaan rekanan pelaksanaan proyek tersebut. Dimana diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp38.810.760.150. “Namun yang dikerjakan Dinas Bina Marga hanya 436 paket yang tertuang dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA),” jelas Kasubbid Dok Liput Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, beberapa waktu lalu.
Selain melakukan wawancara tertulis terhadap tujuh subjek yang dianggap bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen seperti fotokopi surat perjanjian kontrak, surat pengangkatan KPA, PPTK, dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL), penyidik menemukan adanya keterlibatan sembilan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kesembilannya adalah, CV RA, CV MC, CV RFA, CV SG, CV MA, CV R, CV WK, CV SR dan UD P.
Kajari Balige Membantah
Timbul Pasaribu SH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), saat dikonfirmasi Metro Tapanuli (grup Sumut Pos) membantah adanya pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi Monang Sitorus dari Polda Sumut. “Sampai saat ini kita belum ada menerima pelimpahan berkas dari Polda tentang kasus korupsi manipulasi perjalanan dinas Monang Sitorus,” tegasnya, Kamis (11/18).
Dia mengatakan, jika Polda Sumut telah melimpahkan berkas Monang Sitorus pasti segera dilakukan tahapan selanjutnya. “Hingga saat ini belum ada kita terima,” ujarnya.(mag-1/smg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar