Entri Populer
-
(SMS)-Setelah 2 babak sebelumnya PNS Taput di bawah Sofian Simanjuntak berhasil mematahkan kasasi Bupati Taput di Mahkamah Agung RI, maka ...
-
Meski sudah memiliki dua mobil dinas bermerk Toyota Prado, dan Toyota Camry, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumbantobing kembali membe...
-
by nababan in Hukum Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam menyikapi masih adanya sejumlah kas...
-
11:23, 08/06/2011 Dilarikan ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan TAPANULI UTARA- Bupati Tapanuli Utara, Torang Lumbantobing terkapar d...
-
TARUTUNG- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Dominggos Silaban menyarankan Bupati Tapanuli Utara, Torang Lumbantobing berd...
-
Tidak tanggung-tanggung, Bupati Taputdengan Surat Keputusan No.862/05/BKD/II/2012, No. 862/07/BKD/II/2012,No. 862/09/BKD/II/2012, No.862/15/...
-
Kamis, 10 Pebruari 2011 18:53 Starberita-Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta aga...
-
11:30, 19/11/2010 Berkas Monang 8 Kali, RE Siahaan 7 Kali Dikembalikan Jaksa Kabid Humas Janji Prof...
-
TARUTUNG - Sejak awal rencana hingga penetapan pembangunan rehabilitasi kantor bupati unit A di Jalan Sup...
-
Jumat, 11 Februari 2011 | 12:36 WIB TRIBUN- MEDAN .com, MEDAN - Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar) mewakili masyarakat menyampaika...
Selasa, 24 Juli 2012
Terkait Pemecatan PNS : BENARKAH BUPATI TAPUT BONEKA ?
Tidak tanggung-tanggung, Bupati Taputdengan Surat Keputusan No.862/05/BKD/II/2012, No. 862/07/BKD/II/2012,No. 862/09/BKD/II/2012, No.862/15/BKD/II/2012, No. 862/16/BKD/II/2012,memecat atau dengan kata lainmemberhentikan dengan hormat bukan ataspermintaan sendiri 5 (lima) orang PNSdilingkungan Pemerintah Kabupaten TapanuliUtara, masing-masing atas nama Drs. JoksenSijabat (Mantan Sekretaris BAPPEDA), Drs. Sofian Simanjuntak (Mantan Camat Pahae Jae), JunieldaPakpahan, S.E., Ir. Longgam Panggabean (Mantan Kadis Perikanan dan Peternakan), dan Drs. AlpaSimanjuntak (Mantan Kepala Sekolah SMA Neg. 1 Siborong-borong). Dasar hukuman pemecatanadalah PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS pada Pasal 3 angka 3, Pasal 3 angka 6,dan Pasal 4 angka 6. Selain pemecatan kelima mantan pejabat tersebut, Bupati Tapanuli Utara jugamenurunkan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun untuk 8 (delapan) orang PNS untukkasus yang sama. Dimana satu diantaranya adalah seorang guru sertifikasi yang ditetapkan menjadistaf dinas dan terpaksa harus kehilangan masa kerja selama 4 (empat) tahun dan kehilangan haksertifikasinya. Hal ini dikarenakan pada guru berlaku masa kerja hingga umur 60 (enam puluh) tahunsedangkan pada staf biasa berlaku masa kerja hingga 56 tahun.Bermula dari pemutasian beberapa pejabat oleh Bupati Tapanuli Utara dengan alasantertentu dan tidak sesuai dengan prinsip dalam manajemen Sumber Daya Manusia yang mengatakan“The Right Man On The Right Place” (Orang yang tepat pada posisi yang tepat). Hal ini dapat kitalihat didalam Tata Pemerintahan Pemkab Tapanuli Utara, dimana guru SD diangkat menjadi Camat,Kepala Sekolah berprestasi di mutasikan menjadi guru piket, dan lain sebagainya. Alasan pemutasianyang tidak masuk akal ini akhirnya membuat para PNS di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara kesal,dan membuat pengaduan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Nasib baik memihak para PNStersebut, Mahkamah Agung memerintahkan Bupati Tapanuli Utara segera mencabut SK pemutasiantersebut dan mengembalikan mereka pada posisi semula
links : http://ml.scribd.com/doc/91935359/Bupati-Taput-Boneka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar