Entri Populer

Selasa, 24 Juli 2012

Terkait Pemecatan PNS : BENARKAH BUPATI TAPUT BONEKA ?

Tidak tanggung-tanggung, Bupati Taputdengan Surat Keputusan No.862/05/BKD/II/2012, No. 862/07/BKD/II/2012,No. 862/09/BKD/II/2012, No.862/15/BKD/II/2012, No. 862/16/BKD/II/2012,memecat atau dengan kata lainmemberhentikan dengan hormat bukan ataspermintaan sendiri 5 (lima) orang PNSdilingkungan Pemerintah Kabupaten TapanuliUtara, masing-masing atas nama Drs. JoksenSijabat (Mantan Sekretaris BAPPEDA), Drs. Sofian Simanjuntak (Mantan Camat Pahae Jae), JunieldaPakpahan, S.E., Ir. Longgam Panggabean (Mantan Kadis Perikanan dan Peternakan), dan Drs. AlpaSimanjuntak (Mantan Kepala Sekolah SMA Neg. 1 Siborong-borong). Dasar hukuman pemecatanadalah PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS pada Pasal 3 angka 3, Pasal 3 angka 6,dan Pasal 4 angka 6. Selain pemecatan kelima mantan pejabat tersebut, Bupati Tapanuli Utara jugamenurunkan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun untuk 8 (delapan) orang PNS untukkasus yang sama. Dimana satu diantaranya adalah seorang guru sertifikasi yang ditetapkan menjadistaf dinas dan terpaksa harus kehilangan masa kerja selama 4 (empat) tahun dan kehilangan haksertifikasinya. Hal ini dikarenakan pada guru berlaku masa kerja hingga umur 60 (enam puluh) tahunsedangkan pada staf biasa berlaku masa kerja hingga 56 tahun.Bermula dari pemutasian beberapa pejabat oleh Bupati Tapanuli Utara dengan alasantertentu dan tidak sesuai dengan prinsip dalam manajemen Sumber Daya Manusia yang mengatakan“The Right Man On The Right Place” (Orang yang tepat pada posisi yang tepat). Hal ini dapat kitalihat didalam Tata Pemerintahan Pemkab Tapanuli Utara, dimana guru SD diangkat menjadi Camat,Kepala Sekolah berprestasi di mutasikan menjadi guru piket, dan lain sebagainya. Alasan pemutasianyang tidak masuk akal ini akhirnya membuat para PNS di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara kesal,dan membuat pengaduan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Nasib baik memihak para PNStersebut, Mahkamah Agung memerintahkan Bupati Tapanuli Utara segera mencabut SK pemutasiantersebut dan mengembalikan mereka pada posisi semula links : http://ml.scribd.com/doc/91935359/Bupati-Taput-Boneka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar