Entri Populer

Kamis, 10 Februari 2011

Kejatisu Didesak Tuntaskan Sejumlah Kasus Korupsi


Kamis, 10 Pebruari 2011 18:53
Starberita-Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta agar  secepatnya pemberantasan dugaan korupsi di berbagai daerah dan instansi yang ada di berbagai daearah,  Masa yang terdiri dari tiga element mengatasnamakan Konsorsium Masyarakat Indonesia (Komando), Yayasan Kompak & Kopi Pahit Padangsidimpuan, Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar) mendesak Kajatisu mengusut tuntas dugaan korupsi diantaranya kasus Bupati Tapanuli Utara Torang Lumban Tobing dan mantan Kadis Pendapatan Kota Medan Dzulmi Eldin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Medan. Kamis (10/2)

"Kepala Kejaksaan Tinggi  harus secepatnya menuntaskan dugaan korupsi Dzulmi Eldin saat menjabat sebagai Kadis Pendapatan Kota Medan terkait kasus dugaan korupsi upah pungut senilai Rp 28 miliar dan korupsi rehab komputerisasi senilai Rp 14 miliar," ujar Koordinator Aksi, Syawaluddin Harahap dalam orasinya.

Aksi yang dilakukan dalam tiga gelombang massa dengan membawa spanduk bertuliskan kecaman atas kasus korupsi ini menyatakan, tuntutan penyelesaian dugaan korupsi lainnya diantaranya dugaan korupsi mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus senilai Rp 3 miliar, Bupati Tapanuli Utara Torang Lumban Tobing (Rp 16 miliar), mantan Walikota Pematang Siantar RE Siahaan. "Kami harap Kejatisu tidak takut mengusut dugaan korupsi terhadap pejabat daerah yang masih aktif,"
katanya.

Menurut pengunjuk rasa penyelesaian dugaan korupsi di Kabupaten Langkat yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun anggaran 2006 senilai Rp 875 juta yang diperuntukan untuk pemuda magang sebesar Rp 20 juta per orang.

" Disana ada indikasi penggelapan uang dan program tersebut terkesan tidak memberikan manfaat bagi Kabupaten Langkat," ujar Dinar S koordinator aksi.

Kasus penghapusan pungutan terhadap angkutan barang yang melintas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Langkat. Padahal, katanya, SK Mendagri No 47/2006 telah membatalkan Perda No 21 tahun 2002 tentang perubahan Perda No 43 tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Penggunaan Jalan Kabupaten Langkat terhadap Kenderaan Pengangkut Barang.

Kemudian Yayasan Kompak & Kopi Pahit Padangsidimpuan menuntut penuntasan indikasi dugaan korupsi dengan melakukan mark-up pengadaan yakni pengadaan genset max power type 8000 LDF yang harganya dipasaran hanya Rp 7 juta dibengkakkan menjadi Rp 75 juta, pengadaan komputer PC yang harganya Rp 5 juta menjadi Rp 45 juta untuk tiga unit, note book yang harganya Rp 4,2 juta menjadi Rp175 juta untuk tujuh unit. Menurut massa element ini pengadaan printer yang harganya Rp 600.000 menjadi Rp 30 juta untuk 12 unit, pengadaan rak buku Rp 27,5 juta (tidak dilaksanakan), pengadaan buku senilai Rp 30 juta, Namun hal ini tidak direalisasikan.

Aksi ini sempat ditanggapi Kepala Sub Seksi Penerangan dan Hukum (Kasubsi Penkum)/Humas, Andre Simbolon. Andre mengatakan, tuntutan tersebut akan disampaikan ke pimpinannya, Sution Usman Adji. Dalam keterangannya pada pengunjukrasa mereka kini sedang bekerja dan meminta dukungan kepada masyarakat dalam pengusutan kasus-kasus korupsi dan lainnya (BHI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar