Entri Populer

Selasa, 24 Juli 2012

Sidang Lanjutan Erti Gugat Bupati Taput

TARUTUNG- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Dominggos Silaban menyarankan Bupati Tapanuli Utara, Torang Lumbantobing berdamai dengan Erti Panent SE, PNS yang pangkatnya diturunkan dari golongan III/d menjadi III/c. Mediasi itu diungkapkan Dominggos dalam sidang lanjutan perdata, Kamis (3/5) di PN Tarutung. Sidang berlangsung singkat. Sebab, Toluto sebagai tergugat tidak hadir pada kesempatan itu. “Kasus ini tetap dilanjut. Namun, kedua belah pihak kami sarankan untuk terlebih dahulu melakukan mediasi,” kata Dominggos kepada kuasa hukum Erti, Raja Induk Sitompul SH MH. Dominggos langsung menghunjuk Imelda SH, seorang hakim sebagai mediator. Proses mediasi dilakukan hingga 21 Mei mendatang. Apabila pihak tergugat dan penggugat tidak menemukan kesepakatan, maka kasus ini akan dilanjutkan kembali.“Kami beri kesempatan kepada penggugat dan tergugat sebelum sidang dilanjutkan ke undang undang yang lebih tinggi. Silahkan menempuh jalan damai,” imbaunya. Menanggapi imbauan majelis hakim, Erti usai sidang kepada METRO mengatakan akan menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya. “Kita menerima arahan majelis hakim. Tetapi dengan catatan, pada mediasi nanti, mediator yang dihunjuk tidak mengesampingkan materi gugatan. Seperti, penurunan pangkat dari golongan III/d menjadi III/c, sehingga mengakibatkan gaji saya turun dari Rp2.753.100 menjadi 2.455.700 terhitung sejak 1 Pebruari 2012,” ujarnya. “Intinya kita ingin masalah ini segera tuntas. Demikian juga kepastian hukum terhadap gugatan ini,” sambung Raja Induk Sitompul. Demikian juga kuasa hukum Bupati Taput, Marito Simajuntak bersedia menerima dan sepakat dengan keputusan hakim yang menawarkan mediasi. Terkait ketidakhadiran bupati, Daniel Manurung, juru sita PN Tarutung mengatakan, pihaknya tetap berusaha menyampaikan relas panggilan agar hadir pada sidang berikutnya. “Tetap kita upayakan,” singkat Daniel. Diberitakan sebelumnya, Erty dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat dari golongan III d menjadi III c selama tiga tahun. Penurunan pangkat itu tertera pada SK Bupati Taput Nomor 862/01/BKD/II/2012, tanggal 12 Januari 2012. links : http://www.metrosiantar.com/index.php/Tapteng-Sibolga-Nauli/sidang-lanjutan-erti-gugat-bupati-taput

Tidak ada komentar:

Posting Komentar