Entri Populer

Selasa, 24 Juli 2012

Bupati Taput Kembali Beli Mobil Baru

Meski sudah memiliki dua mobil dinas bermerk Toyota Prado, dan Toyota Camry, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumbantobing kembali membeli mobil dinas baru. Kali ini bermerek Mitsubishi Fajero Dakar yang dibeli dengan harga Rp 463.778.250. Sementara itu, diketahui dalam APBD Taput tahun 2012, pembelian mobil dinas Bupati Taput tidak ada direncanakan. Anggota DPRD Taput, Charles Simanungkalit mengaku, tidak mengetahui kalau satu unit mobil bermerk Fajero sudah dibeli Pemkab Taput untuk kemudian akan dijadikan sebagai mobil dinas bupati. “Saya tidak tahu hal itu. Karena memang saya bukan di bagian anggaran,” ujarnya, Jumat (22/6). Menurut Charles, dalam APBD tahun 2012 tidak ada direncanakan pembelian mobil dinas bupati yang baru. Dia juga mengatakan, Bupati Torang Lumbantobing sudah mendapatkan mobil dinas baru jenis Toyota Camry yang dibeli tahun 2010 lalu. Namun sebelumnya sudah mempunyai mobil dinas jenis Toyota Prado. “Setahu saya dalam APBD 2012, tidak ada itu direncanakan pembelian mobil dinas bupati. Makanya saya heran, kalau dibilang pemkab membeli mobil dinas lagi untuk bupati,” katanya. Sementara itu Ketua DPRD Taput FL Fernando Simanjuntak kepada wartawan, mengaku akan mencek dulu, dan nanti mengabarinya. Pelaksana Kabag Umum Pemkab Taput, M Simaremare membenarkan kalau pihaknya kembali melakukan pengadaan mobil dinas bupati, setelah sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari DPRD. “Mobil itu sudah sampai disini sekitar sepuluh hari yang lalu, karena memang DPRD Taput sudah setuju. Saat ini hanya tinggal melakukan berita acara penyerahan mobil itu kepada Bupati Taput,” ujarnya. Simaremare juga menuturkan, saat ini bupati memiliki dua unit mobil dinas, seperti Toyota Prado dibeli sekitar tahun 2004 ,dan Toyota Camry tahun 2010. Dia mengatakan, Toyota Prado yang dipakai saat Torang menjabat sebagai Bupati Taput. “Saya tidak tahu harganya karena saat itu bukan saya yang menjabat disini. Kalau Toyota Camry dibeli tahun 2010 lalu. Tetapi setelah nanti Mitsubishi Fajero itu diberikan kepada bupati, maka mobil Toyota Prado akan ditarik kembali,” sebutnya. Dia menjelaskan,Toyota Camry dibeli seharga Rp.483.914.500. Selain itu, Bagian Umum Pemkab Taput juga mengangarkan biaya pemeliharaan dan perawatan untuk dua unit mobil dinas itu sebesar Rp 54 juta dalam setahun yang dipergunakan untuk membeli minyak oli dan suku cadang ban. Sedangkan biaya rutin yang dipergunakan untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dianggarkan sebesar Rp 27 juta untuk setahun. Dari berbagai sumber, Bupati Taput dikatakan sudah memakai mobil baru itu ke Kecamatan Siborongborong, Kamis (21/6) untuk meninjau kegiatan gotong gotong di daerah tersebut.

Sidang Lanjutan Erti Gugat Bupati Taput

TARUTUNG- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Dominggos Silaban menyarankan Bupati Tapanuli Utara, Torang Lumbantobing berdamai dengan Erti Panent SE, PNS yang pangkatnya diturunkan dari golongan III/d menjadi III/c. Mediasi itu diungkapkan Dominggos dalam sidang lanjutan perdata, Kamis (3/5) di PN Tarutung. Sidang berlangsung singkat. Sebab, Toluto sebagai tergugat tidak hadir pada kesempatan itu. “Kasus ini tetap dilanjut. Namun, kedua belah pihak kami sarankan untuk terlebih dahulu melakukan mediasi,” kata Dominggos kepada kuasa hukum Erti, Raja Induk Sitompul SH MH. Dominggos langsung menghunjuk Imelda SH, seorang hakim sebagai mediator. Proses mediasi dilakukan hingga 21 Mei mendatang. Apabila pihak tergugat dan penggugat tidak menemukan kesepakatan, maka kasus ini akan dilanjutkan kembali.“Kami beri kesempatan kepada penggugat dan tergugat sebelum sidang dilanjutkan ke undang undang yang lebih tinggi. Silahkan menempuh jalan damai,” imbaunya. Menanggapi imbauan majelis hakim, Erti usai sidang kepada METRO mengatakan akan menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya. “Kita menerima arahan majelis hakim. Tetapi dengan catatan, pada mediasi nanti, mediator yang dihunjuk tidak mengesampingkan materi gugatan. Seperti, penurunan pangkat dari golongan III/d menjadi III/c, sehingga mengakibatkan gaji saya turun dari Rp2.753.100 menjadi 2.455.700 terhitung sejak 1 Pebruari 2012,” ujarnya. “Intinya kita ingin masalah ini segera tuntas. Demikian juga kepastian hukum terhadap gugatan ini,” sambung Raja Induk Sitompul. Demikian juga kuasa hukum Bupati Taput, Marito Simajuntak bersedia menerima dan sepakat dengan keputusan hakim yang menawarkan mediasi. Terkait ketidakhadiran bupati, Daniel Manurung, juru sita PN Tarutung mengatakan, pihaknya tetap berusaha menyampaikan relas panggilan agar hadir pada sidang berikutnya. “Tetap kita upayakan,” singkat Daniel. Diberitakan sebelumnya, Erty dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat dari golongan III d menjadi III c selama tiga tahun. Penurunan pangkat itu tertera pada SK Bupati Taput Nomor 862/01/BKD/II/2012, tanggal 12 Januari 2012. links : http://www.metrosiantar.com/index.php/Tapteng-Sibolga-Nauli/sidang-lanjutan-erti-gugat-bupati-taput

Terkait Pemecatan PNS : BENARKAH BUPATI TAPUT BONEKA ?

Tidak tanggung-tanggung, Bupati Taputdengan Surat Keputusan No.862/05/BKD/II/2012, No. 862/07/BKD/II/2012,No. 862/09/BKD/II/2012, No.862/15/BKD/II/2012, No. 862/16/BKD/II/2012,memecat atau dengan kata lainmemberhentikan dengan hormat bukan ataspermintaan sendiri 5 (lima) orang PNSdilingkungan Pemerintah Kabupaten TapanuliUtara, masing-masing atas nama Drs. JoksenSijabat (Mantan Sekretaris BAPPEDA), Drs. Sofian Simanjuntak (Mantan Camat Pahae Jae), JunieldaPakpahan, S.E., Ir. Longgam Panggabean (Mantan Kadis Perikanan dan Peternakan), dan Drs. AlpaSimanjuntak (Mantan Kepala Sekolah SMA Neg. 1 Siborong-borong). Dasar hukuman pemecatanadalah PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS pada Pasal 3 angka 3, Pasal 3 angka 6,dan Pasal 4 angka 6. Selain pemecatan kelima mantan pejabat tersebut, Bupati Tapanuli Utara jugamenurunkan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun untuk 8 (delapan) orang PNS untukkasus yang sama. Dimana satu diantaranya adalah seorang guru sertifikasi yang ditetapkan menjadistaf dinas dan terpaksa harus kehilangan masa kerja selama 4 (empat) tahun dan kehilangan haksertifikasinya. Hal ini dikarenakan pada guru berlaku masa kerja hingga umur 60 (enam puluh) tahunsedangkan pada staf biasa berlaku masa kerja hingga 56 tahun.Bermula dari pemutasian beberapa pejabat oleh Bupati Tapanuli Utara dengan alasantertentu dan tidak sesuai dengan prinsip dalam manajemen Sumber Daya Manusia yang mengatakan“The Right Man On The Right Place” (Orang yang tepat pada posisi yang tepat). Hal ini dapat kitalihat didalam Tata Pemerintahan Pemkab Tapanuli Utara, dimana guru SD diangkat menjadi Camat,Kepala Sekolah berprestasi di mutasikan menjadi guru piket, dan lain sebagainya. Alasan pemutasianyang tidak masuk akal ini akhirnya membuat para PNS di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara kesal,dan membuat pengaduan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Nasib baik memihak para PNStersebut, Mahkamah Agung memerintahkan Bupati Tapanuli Utara segera mencabut SK pemutasiantersebut dan mengembalikan mereka pada posisi semula links : http://ml.scribd.com/doc/91935359/Bupati-Taput-Boneka
Medan, (Analisa). Menteri Pendayaan Apa-ratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar menganulir tindakan sewenang-wenang yang dila-kukan Bupati Tapanuli Utara, Torang Lumban Tobing (Tolu-to) dalam hal pemecatan terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Taput. Hal itu diungkapkan Men-pan, Kamis (19/4) di Jakarta, saat menerima sejumlah ang-gota Komisi A, DPRD Sumut yang dipimpin H Isma Fadly Ardya Pulungan, Sekretaris Komisi Mustafawiyah Sitompul bersama Koordinator Ko-misi, H Kamaluddin Harahap, dan beberapa anggota komisi A dan Kadis Kesbang Linmas, Bukit Tambunan beserta se-jumlah PNS yang dipecat. Setelah menerima penje-lasan dan kronologis pemecatan dari Bupati Taput tersebut, Azwar Abubakar menegaskan akan mengambil alih masa-lah tersebut. "Untuk masalah pemecatan kasusnya akan saya tangani langsung. Sedangkan terhadap penurunan pangkat dan masalah pegawai Honorer, akan ditangani sekretaris kementrian," ujarnya. Bahkan, lanjut mentri yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, bahwa pegawai tidak perlu meng-ambil pusing sikap bupati yang sewenang-wenang dan tidak bijaksana itu. "Mengenai masalah jabatan dan pangkat yang diturunkan, itu akan diurus sekretaris Kemenpan RB. Karena pegawai yang tidak bersalah tidak boleh dijatuhi hukuman pelanggaran displin berat, tanpa melalui mekanisme yang ada," kata Azwar. Ketua Komisi A Isma Fadli Ardya Pulungan didampiungi Sekretaris Komisi Mustofa-wiyah Sitompul serta anggota Komisi A lainnya, Raudin Purba mengatakan, hal ini menjadi contoh bagi kepala daerah yang arogan. Sebab, tidak sedikit kepala daerah yang arogan dan semena-mena mencopot jabatan pegawai atau menurunkan pangkatnya tanpa melalui prosedur yang benar. "Banyak kepala daerah yang bertindak sesuka hatinya tanpa melalui mekanisme yang ada. Padahal dalam memecat dan menurunkan pengkat seorang PNS, ada aturan mainnya", kata Isma. Politisi dari Fraksi Golkar ini mengatakan, bahwa apa yang telah di tindaklanjuti oleh Menpan dan jajarannya, merupakan prestasi Komisi A DPRD Sumut yang telah memfasilitasi masyarakat yang terzolimi. "Kita sangat berterima kasih pada Bapak Menteri yang pe-duli dengan kepentingan masyarakat di Daerah. Karenanya apa yang telah kita capai hari ini, merupakan prestasi dari se-genap anggota Komisi A, DPRD Sumut dalam menyupayakan kepentingan rakyat kecil," ujar Isma. Hal senada juga diungkapkan Mustofawiyah Sitompul. Menurut politisi Fraksi Demokrat ini, sikap Menpan yang langsung merespon keluhan masyarakat di daerah, patut kita acungi jempol. " Ini merupakan sosok pemimpin yang patut ditiru", kata Mustafawiyah. Tindakan sewenang-wena-ng yang dilakukan bupati Taput tersebut sudah sampai pada proses pengadilan tata usaha negara dan dimenangkan para PNS. Bahkan, kasus tersebut sudah sampai di MA dan PNS dizolimi dinyatakan menang dan diperintahkan untuk me-ngembalikan jabatan yang bersangkutan. Anggota Komisi A, DPRD Sumut yang ikut dalam audensi dengan Menpan RB tersebut, yakni, Koordinator, H Kamaluddin Harahap, Ketua Isma Fadly Ardya Pulungan S.Ag, SH, Sekretaris Mustofawiyah Sitompul, Drs Raudin Purba, Ahkmad Ikhyar Hasibuan, Rinawati Sianturi, Suasana Dachi, Drs Tunggul Siagian, Sopar Siburian. Sedangkan PNS korban pemecatan yang hadir saat itu, yakni Drs Josen, Alpha Simanjuntak, Junella Pakpahan, Sofian Simanjuntak, Longgam Panjaitan, Erty Pa-nent, Luhut Aritonang, Sasma Situmorang, Bernard Aruan, JW Ambarita, Renold Tobing, Marihot Marpaung, Levi Si-tompul, Norma Spd, Akner Sinaga.
Tarutung – Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing (Toluto) dilaporkan lima PNS di Pemkab ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta. Bupati yang sudah dua periode menjabat ini dilapor sekaitan dengan keluarnya surat pemecatan terhadap lima PNS dan penurunan pangkat sembilan PNS lainnya. Kelima PNS yang melaporkan Toluto masing-masing, Juliana br Pakpahan, Sofian Simanjuntak, J Sijabat, Sasma Situmorang, Ir Longgam Panggabean (mantan Kadis Peternakan dan Perikanan Taput) dan terakhir, Alpha Simanjuntak MPd (mantan calon Wakil Bupati Taput periode 2009/2014). Kelimanya dipecat dalam kurun waktu bulan Maret 2012. Menurut penuturan, Sofian Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (22/4) di Tarutung, pihaknya mendatangi Komnas HAM RI tanggal 18 April 2012 didampingi aktivis kemanusiaan Mangapul Silalahi SH. Di sana mereka diterima Jonny Nelson Simanjuntak di bagian Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan.
Jabatan Adalah Anugrah
Sofian menjelaskan, menurut Jonny Nelson, seorang PNS sebagai warga Negara Indonesia yang punya kedudukan hak yang sama di atas hukum seperti warga Negara lainnya, tidak bisa diperlakukan sewenang-wenang. “Menurut pak Jonny saat kunjungan itu, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagaimana disebut dalam Pasal 4 disebutkan, manusia memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum,” ungkap Sofian memaparkan ungkapan Jonny Nelson. Menurut Jonny, katanya, tindakan Bupati Taput terhadap kelima PNS yang dipecat dan sembilan PNS yang diturunkan pangkat setingkat sudah identik dengan tindakan sewenang-wenang. ”Akibat kebijakan seperti itu, akan menimbulkan banyaknya PNS menjadi resah dan tidak tenang dalam bekerja melaksanakan tugasnya. Karena hak-haknya telah dirampas,” sebutnya. Terakhir, kata Sofian, Komnas HAM RI, akan mengeluarkan rekomendasi penanganan kasus tersebut kepada pihak terkait setelah mempelajari pengaduan dugaan pelanggaran HAM terhadap sejumlah PNS di Taput. (Metro/hsl)

Kamis, 09 Juni 2011

1. Jangan Sepelekan Sapaan
Sapaan kepada si kecil merupakan hal kecil tapi penting. Setiap bertemu atau berpisah jangan lupa selalu memberikan sapaan. Bilang bertemu sapalah si kecil dengan gembira, menandakan Anda senang bertemu dengannya.

2. Berikan Sentuhan
Sekadar usapan, pelukan hangat usai pulang kantor, serta kecupan sepulangnya dari sekolah membuat anak selalu merasa disayang. Tak pernah ada kata terlalu banyak untuk sentuhan sayang kepada anak.

3. Lakukan Kegiatan Spesial
Pergi berdua dengan si kecil paling tidak satu bulan sekali. Pergi ke tempat yang anda bisa fokus dengannya. Bermain di taman, makan es krim bersama, dan lakukan kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak interaksi dengannya. Tapi jangan lupa pilih juga kegiatan yang dia suka, jangan ajak dia berjalan-jalan di mal padahal ia tidak menikmatinya. Baik Anda maupun anak harus sama-sama senang.

4. Selalu Duduk Bersama
Minta ia untuk duduk di sebelah Anda saat makan malam, di mobil atau ketika menonton bioskop. Timbulkan perasaan Anda selalu ingin berada di dekatnya.

5. Pantau Kegiatan
Dengan mengetahui jadwal ujian, les, atau jadwal menginap bersama teman ia merasa diperhatikan. Ingat juga jadwal jalan-jalan yang Anda janjikan kepadanya. Usahakan untuk tidak membatalkan kegiatan yang pernah Anda janjikan kepadanya. Jika ia sedang menghadapi ujian, bersikaplah mendukung. Katakan juga kepadanya kalau Anda ikut mendoakan supaya ia sukses dalam ujiannya.

6. Nama Spesial
Ciptakan nama spesial khusus Anda berdua. Panggil ia dengan nama khusus, begitu juga sebaliknya. Hal yang hanya ekslusif milik Anda berdua itu akan membuatnya merasa spesial.

7. Minta Perhatiannya
Sekali-sekali tak ada salahnya minta dicium dan dipeluk oleh si kecil. Anak Anda akan merasa senang memiliki perasaan diinginkan dan dibutuhkan.

8. Libatkan dalam Keputusan
Jika memungkinkan libatkan ia dalam membuat keputusan kecil atau besar. Misalnya menyusun menu makanan atau memilih shampoo mana yang akan dibeli. Jika akan membeli mobil baru, tanya juga pendapatnya warna apa yang dia suka. Anak kecil akan timbul rasa percaya diri dan dibutuhkan jika sering dimintai dan dipercaya pendapatnya.

9.Percaya Padanya
Beri ia kepercayaan dan tanggung jawab seakan-akan ia orang dewasa. Ajari ia cara menggunakan kamera lalu minta ia untuk mengambil gambar Anda. Izinkan juga ia membantu kegiatan rumah tangga semampunya. Libatkan ia dalam kegiatan memasak misalnya mencampur adonan atau membentuk kue.

10. Pesan Spesial
Tinggalkan pesan-pesan spesial yang membuatnya merasa disayang. Jika Anda pergi sebelum ia bangun tidur, tulis pesan di kertas kecil dan letakkan di samping tempat tidurnya. Katakan Anda merindukannya dan tak sabar untuk segera bermain dengannya lagi. Jika Anak membawa bekal sekolah tak ada salahnya sekali-sekali menyisipkan pesan yang menyemangatinya belajar. Perhatian-perhatian kecil seperti itu besar artinya bagi anak.

Rabu, 08 Juni 2011

TV Online

Video TV Online Mivo