Entri Populer

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Februari 2011

KPK Kaji Sejumlah Perkara Mandeg di Sumut


NASIONAL - HUKUM
Sabtu, 20 November 2010 , 03:56:00

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam menyikapi masih adanya sejumlah kasus dugaan korupsi yang mandeg di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Polda Sumut. Plt Ketua KPK Haryono Umar menyatakan, pihaknya akan segera memerintahkan tim untuk melakukan kajian perkara-perkara yang diduga berjalan terseok-seok itu.

"Nanti akan kita koordinasikan. Kita akan tugasnya tim untuk mendalami kasus-kasus itu dan apa soluasi yang bisa kita berikan," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, kemarin (19/11). Dia mengatakan hal tersebut menanggapi penanganan beberapa kasus dugaan korupsi oleh Polda Sumut yang berlarut-larut dan belum jelas progresnya, terutama yang diduga melibatkan kepala daerah atau mantan kepala daerah. Meski sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka, hingga kini kasusnya belum ada yang masuk ke pengadilan.

Berdasarkan penelusuran Sumut Pos (Grup JPNN), setidaknya ada empat kasus besar yang hingga kini tak jelas juntrungannya. Yakni dugaan korupsi yang diduga dilakukan mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan, mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Monang Sitorus dan dugaan korupsi yang diduga dilakukan Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumban Tobing (Toluto). Keempat, dugaan korupsi proyek Drainase Kota Medan 2009 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Bina Marga, Gindo Marganti Hasibuan.

RE Siahaan dan Monang Sitorus telah berstatus tersangka sejak 2008 silam oleh Poldasu. Torang Lumban Tobing, kasusnya masih mentok di penyelidikan. Meski telah diusut selama bertahun-tahun, kasusnya hingga kini belum naik ke tingkat penyidikan. Demikian juga dengan kasus dugaan korupsi proyek drainase Pemko Medan 2009 atas nama Gindo Marganti, hingga kini belum jelas siapa tersangkanya.

Haryono menjelaskan, KPK tidak akan serta merta mengambil alih penanganan perkara-perkara yang penanganannya lelet itu. Langkah awal KPK, setelah dikaji, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri. Lewat peran koordinasi dan supervisi, KPK akan mendorong agar aparat Kejatisu dan Poldasu tidak lambat. "Jadi tidak selalu kita ambil alih. Karena kasusnya sudah ditangani, kita dorong agar cepat. KPK itu kan punya tugas supervisi, baik terhadap kasus-kasus yang kita limpahkan ke kejaksaan atau kepolisian, atau kasus lain yang mereka tangani," terangnya.

Dijelaskan Haryono, selama ini memang sudah ada koordinasi. Namun diakui, ada aparat hukum daerah yang rajin koordinasi minta bantuan KPK. Sebaliknya, ada juga yang malas. "Maka nanti KPK akan meningkatkan koordinasi dengan kejaksaan agung dan kepolisian," terangnya. Dikatakan, tim KPK bersama Kejagung dan Mabes Polri juga sudah pernah datang ke Medan. "Kita tanya, apa saja masalahnya kok bisa berlarut-larut dan langkah-langkah apa yang sudah dilakukan untuk bisa mempercepatnya," ujar Haryono.

Lebih lanjut dia menjelaskan, meski langkah koordinasi dan supervisi diutamakan, namun bukan berarti peluang KPK untuk mengambil alih perkara yang ditangani kejatisu dan kapoldasu tertutup. Bila memang dinilai sudah berlarut-larut dan kasus itu mendapat perhatian luas dari masyarakat, maka KPK akan mengambil alih. Jadi, apa saja kriteria sebuah kasus di daerah diambil alih KPK? "Ya itu tadi, setidaknya kasusnya menjadi perhatian publik, ada unsur tindak pidana korupsinya, dan penanganannya di daerah berlarut-larut," jawabnya.

Mendapat perhatian publik, apakah maksudnya sebuah perkara yang kerap didemo massa? Haryono tidak menjawab lugas. "Bukan seperti itu. Yang harus dipahami masyarakat, petugas KPK itu kan terbatas. Tidak semua harus ditangani sendiri oleh KPK. Kejaksaan atau kepolisian di daerah itu, ketika memulai menangani kasus, mereka menyampaikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke KPK. Lantas kita dorong agar penanganannya berjalan baik. Bukan hanya di Sumut, tapi juga di daerah lain," terangnya. (sam/jpnn)

LINK

Korupsi 3 Kepala Daerah Mogok di Polda Sumut


11:30, 19/11/2010
  • Berkas Monang 8 Kali, RE Siahaan 7 Kali Dikembalikan Jaksa
  • Kabid Humas Janji Profesional
MEDAN-Kasus dugaan korupsi puluhan miliar rupiah yang melibatkan kepala daerah yang ditangani Polda Sumut hingga kini belum jelas ujungnya. Meski sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka, hingga kini kasusnya belum ada yang masuk ke pengadilan. Padahal, kepala daerah dimaksud ada yang sudah tak menjabat lagi.
Berdasarkan penelusuran wartawan koran ini, setidaknya ada empat kasus besar yang hingga kini tak jelas juntrungannya. Masing-masing kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan, mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Monang Sitorus dan dugaan korupsi yang diduga dilakukan Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumban Tobing (Toluto). Keempat, dugaan korupsi proyek Drainase Kota Medan 2009 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Bina Marga, Gindo Marganti Hasibuan.
RE Siahaan dan Monang Sitorus telah berstatus tersangka sejak 2008 silam oleh Poldasu. Torang Lumban Tobing, kasusnya masih mentok di penyelidikan. Meski telah diusut selama bertahun-tahun, kasusnya hingga kini belum naik ke tingkat penyidikan. Demikian juga dengan kasus dugaan korupsi proyek drainase Pemko Medan 2009 atas nama Gindo Marganti, hingga kini belum jelas siapa tersangkanya.
Monang 8 Kali, RE Siahaan 7 Kali
Mantan Bupati Tobasa, Monang Sitorus, tersandung kasus dugaan penyelewengan kas daerah dengan membuat keterangan biaya perjalanan dinas fiktif sebesar Rp3 miliar tahun 2007.
Sumber wartawan koran ini di Polda Sumut mengatakan, pihaknya serius mengusut kasus itu. Namun berkas yang mereka limpahkan ke Kejaksaan selalu P-19 alias dikembalikan karena kurang lengkap. Padahal, setiap petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik Polda Sumut, tapi pihak kejaksaan selalu menyatakan belum lengkap. “Sudah dikembalikan kejaksaan delapan kali. Sudah berulang kali kita memenuhi petunjuk jaksa, namun tetap dinyatakan belum lengkap,” ujar sumber yang minta namanya jangan dikorankan ini.
Sumber koran ini di lingkungan penyidik Poldasu ini mengaku heran mengapa berkas Monang Sitorus selalu P-19. Sumber tersebut menduga, ada indikasi pihak kejaksaan ingin kasus Monang di-SP3-kan. “Petunjuk yang diberikan jaksa tidak sesuai dan di luar ambang batas,” katannya dengan nada kesal.
Sedangkan RE Siahaan terlibat kasus CPNS Gate 2004. Mantan Wali Kota Pematangsiantar yang juga calon gubernur Sumut 2008-2013 itu resmi menyandang status tersangka setelah aksinya memanipulasi data 19 CPNS Pemko Pematangsiantar diributi sejumlah CPNS yang tak lulus seleksi. Padahal pada pengumuman sebelumnya, 19 nama CPNS yang dinyatakan lulus itu tak tercantum di papan pengumuman Pemko Pematangsiantar.
Masih kata sumber wartawan koran ini di Polda Sumut,  berkas kasus  RE Siahaan masih di kejaksaan. Saat ini mereka masih menunggu petunjuk jaksa, setelah sebelumnya berkali-kali dinyatakan P-19 dan dikembalikan pihak kejaksaan. “Ini merupakan pelimpahan (berkas) ketujuh, dan sekarang sedang menunggu petunjuk kejaksaan,” ujarnya , Kamis (18/11).
Sumber tersebut juga mengatakan, Polda Sumut sempat merencanakan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus CPNS Gate tersebut. Hal ini dilakukan karena penyidik tak mampu melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai petunjuk jaksa. Pasalnya, dokumen asli CPNS Gate berdasarkan informasi yang beredar telah dibakar. Sejumlah saksi kunci, ujar sumber tersebut, juga telah meninggal dunia. “Jaksa minta dokumen asli, yang kita punya cuma fotokopinya,” ujar sumber itu.
Sementara Bupati Taput, Torang Lumbantobing, diduga melakukan beberapa kasus dugaan korupsi. Antara lain, kasus uang lauk-pauk tahun anggaran 2007 selama 12 bulan dengan total mencapai Rp16 miliar lebih serta pemberian uang lauk-pauk tahun 2008 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dalam realisasinya diduga juga terjadi penyimpangan, seharusnya per PNS mendapat jatah Rp15 ribu, sementara yang dibayar hanya Rp10 ribu per PNS.
Selanjutnya dugaan mark-up pengadaan pakaian dinas yang menelan biaya mencapai Rp796.320.000. Harga bakal pakaian dinas hanya Rp35 ribu, namun dianggarkan Rp45 ribu.
Begitu pula adanya dugaan mark-up atas pengadaan 242 unit sepeda motor tahun 2006, 30 unit tahun 2007, 75 unit sepedamotor tahun 2008 dan 139 unit pada tahun 2009. Anggaran untuk pembelian kendaraan itu diambil dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) desa. Padahal, ketentuannya dana itu khusus untuk pembangunan desa. Ironinya harga sepeda motor itu juga gelembungkan dari sekitar Rp9 juta per unit menjadi Rp11.750.000 per unit.
Sementara itu, pengusutan dugaan korupsi proyek rehabilitasi drainase Kota Medan senilai Rp38 miliar lebih, sudah diusut dejak awal 2010.
Sejumlah saksi telah diperiksa, sejumlah dokumen juga telah disita. Namun hingga kini kasusnya belum juga naik ke penyidikan. Poldasu sejak setengah tahun lalu masih ’berlindung’ di balik tameng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jawaban yang diberikan Poldasu, mereka belum bisa menetapkan tersangka, karena hasil pemeriksaan dari BPKP belum mereka terima.
Poldasu Janji Profesinal
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Baharuddin Djafar saat dikonfirmasi terkait sejumlah kasus yang masih mogok ini mengatakan, berkas RE Siahaan dan Monang Sitorus masih dilengkapi. “Berkasnya belum lengkap, sedangkan yang diminta dokumen yang asli. Sementara Poldasu sedang mengupayakannya sejak awal, tanya saja kejaksaan,” ujarnya.
Mungkinkah kasus CPNS Gate di-SP3-kan? Baharuddin Djafar tak memberikan jawaban tegas. Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya tetap bekerja profesional untuk melengkapi BAP-nya. “Tugas kita bekerja secara profesional untuk melengkapi setiap petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan. Hingga saat ini hal tersebut terus kita lakukan,” tegasnya.
Tekait kasus dugaan korupsi Torang Lumbang Tobing yang sudah memeriksa sejumlah saksi, Baharuddin tidak memberi jawaban terkait kemungkinan SP3. “Masih belum lengkap, lagi diupayakan. Tanya saja langsung kejaksaan,” ujarnya.
Tunggu Audit BPKP
Terkait pengusutan dugaan korupsi proyek drainase Dinas Bina Marga Medan, Kabid Humas mengatakan Sat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrim Polda Sumut masih terus menunggu hasil audit BPKP Sumut. “Polda masih menunggu terus dari BPKP,” ujarnya.
Untuk mengetahui kasus dugaan korupsi tersebut, Sat III Tipikor melakukan pemeriksaan ulang terhadap Gindo, Ahmad Buhari Siregar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). kemudian Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom ST, Suwito, Gindo Purba, selaku pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Saputra selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PPL).
Sebelumnya Tim Penyidik Sat III Tipikor dan BPKP sudah melakukan kerja sama untuk melakukan audit investigasi dengan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya proyek Dinas Bina Marga Medan. Seperti proyek normalisasi/pemeliharaan saluran drainase/gorong-gorong melalui sumber dana PAPBD 2009.
Polda Sumut juga sudah menyita barang bukti dokumen dari sembilan perusahaan rekanan pelaksanaan proyek tersebut. Dimana diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp38.810.760.150. “Namun yang dikerjakan Dinas Bina Marga hanya 436 paket yang tertuang dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA),” jelas Kasubbid Dok Liput Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, beberapa waktu lalu.
Selain melakukan wawancara tertulis terhadap tujuh subjek yang dianggap bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen seperti fotokopi surat perjanjian kontrak, surat pengangkatan KPA, PPTK, dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL), penyidik menemukan adanya keterlibatan sembilan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kesembilannya adalah, CV RA, CV MC, CV RFA, CV SG, CV MA, CV R, CV WK, CV SR dan UD P.
Kajari Balige Membantah
Timbul Pasaribu SH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), saat dikonfirmasi Metro Tapanuli (grup Sumut Pos) membantah adanya pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi Monang Sitorus dari Polda Sumut. “Sampai saat ini kita belum ada menerima pelimpahan berkas dari Polda tentang kasus korupsi manipulasi perjalanan dinas Monang Sitorus,” tegasnya, Kamis (11/18).
Dia mengatakan, jika Polda Sumut telah melimpahkan berkas Monang Sitorus pasti segera dilakukan tahapan selanjutnya. “Hingga saat ini belum ada kita terima,” ujarnya.(mag-1/smg)



Kejatisu Didesak Tuntaskan Sejumlah Kasus Korupsi


Kamis, 10 Pebruari 2011 18:53
Starberita-Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta agar  secepatnya pemberantasan dugaan korupsi di berbagai daerah dan instansi yang ada di berbagai daearah,  Masa yang terdiri dari tiga element mengatasnamakan Konsorsium Masyarakat Indonesia (Komando), Yayasan Kompak & Kopi Pahit Padangsidimpuan, Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar) mendesak Kajatisu mengusut tuntas dugaan korupsi diantaranya kasus Bupati Tapanuli Utara Torang Lumban Tobing dan mantan Kadis Pendapatan Kota Medan Dzulmi Eldin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Medan. Kamis (10/2)

"Kepala Kejaksaan Tinggi  harus secepatnya menuntaskan dugaan korupsi Dzulmi Eldin saat menjabat sebagai Kadis Pendapatan Kota Medan terkait kasus dugaan korupsi upah pungut senilai Rp 28 miliar dan korupsi rehab komputerisasi senilai Rp 14 miliar," ujar Koordinator Aksi, Syawaluddin Harahap dalam orasinya.

Aksi yang dilakukan dalam tiga gelombang massa dengan membawa spanduk bertuliskan kecaman atas kasus korupsi ini menyatakan, tuntutan penyelesaian dugaan korupsi lainnya diantaranya dugaan korupsi mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus senilai Rp 3 miliar, Bupati Tapanuli Utara Torang Lumban Tobing (Rp 16 miliar), mantan Walikota Pematang Siantar RE Siahaan. "Kami harap Kejatisu tidak takut mengusut dugaan korupsi terhadap pejabat daerah yang masih aktif,"
katanya.

Menurut pengunjuk rasa penyelesaian dugaan korupsi di Kabupaten Langkat yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun anggaran 2006 senilai Rp 875 juta yang diperuntukan untuk pemuda magang sebesar Rp 20 juta per orang.

" Disana ada indikasi penggelapan uang dan program tersebut terkesan tidak memberikan manfaat bagi Kabupaten Langkat," ujar Dinar S koordinator aksi.

Kasus penghapusan pungutan terhadap angkutan barang yang melintas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Langkat. Padahal, katanya, SK Mendagri No 47/2006 telah membatalkan Perda No 21 tahun 2002 tentang perubahan Perda No 43 tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Penggunaan Jalan Kabupaten Langkat terhadap Kenderaan Pengangkut Barang.

Kemudian Yayasan Kompak & Kopi Pahit Padangsidimpuan menuntut penuntasan indikasi dugaan korupsi dengan melakukan mark-up pengadaan yakni pengadaan genset max power type 8000 LDF yang harganya dipasaran hanya Rp 7 juta dibengkakkan menjadi Rp 75 juta, pengadaan komputer PC yang harganya Rp 5 juta menjadi Rp 45 juta untuk tiga unit, note book yang harganya Rp 4,2 juta menjadi Rp175 juta untuk tujuh unit. Menurut massa element ini pengadaan printer yang harganya Rp 600.000 menjadi Rp 30 juta untuk 12 unit, pengadaan rak buku Rp 27,5 juta (tidak dilaksanakan), pengadaan buku senilai Rp 30 juta, Namun hal ini tidak direalisasikan.

Aksi ini sempat ditanggapi Kepala Sub Seksi Penerangan dan Hukum (Kasubsi Penkum)/Humas, Andre Simbolon. Andre mengatakan, tuntutan tersebut akan disampaikan ke pimpinannya, Sution Usman Adji. Dalam keterangannya pada pengunjukrasa mereka kini sedang bekerja dan meminta dukungan kepada masyarakat dalam pengusutan kasus-kasus korupsi dan lainnya (BHI)

Kapolda: Kasus Korupsi Itu Sulit


Kapolda Sumut, Irjen Pol Oegroseno mengakui, tersendatnya penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi miliaran rupiah yang melibatkan kepala daerah dan sejumlah pejabat di Sumatera Utara.
Hal itu terjadi karena penyidik kepolisian mengedepankan prinsip kecermatan dan kehatian-hatian.
Pasalnya kasus-kasus itu memerlukan waktu untuk menyiapkan pembuktian yang kuat. “Kasus korupsi itu sulit, itu bukan kasus semabarangan. Harus dibuktikan dulu, baru dihukum tersangkanya, “ ujar Kapolda yang ditemui di Mapolda, Jumat (19/11).
Seperti dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan, mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus dan Bupati Taput Torang Lumban Tobing. Demikian juga halnya dengan kasus mantan Kepala Dinas Bina Marga, Gindo Marganti Hasibuan.
“Biarkan saja prosesnya berjalan. Kalau jalannya agak tersendat-sendat, itu untuk menghindari lubang,” cetusnya.
Meski penanganannya lambat, Kapolda berjanji pihaknya akan tetap konsisten mengusut kasus dugaan korupsi.
Saat ditanya apa hambatan dan kendala penanganan kasusnya-kasus tersebut, Oegroseno mengatakan tidak ada. Sekali lagi dia mengatakan pihaknya mengedepankan kehati-hatian. “Kalau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, Red), baru itu ditanya hambatannya. Bila sudah SP3 akan saya panggil penyidiknya. Kita prosesnya apa adanya,” bebernya.
Menanggapi lamanya penanganan kasus korupsi di Polda, praktisi hukum Medan, Julheri Sinaga mengharapkan, penyidik transparan sesuai UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyidikan.
“Seharusnya polisi bangga dengan hasil kerjanya yang diketahui masyarakat,” ungkapnya.
Seperti diberitakan Sumut Pos (18/11) lalu, sumber terpercaya di Polda Sumut mengungkapkan, lamanya penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan mantan pejabat tersebut juga terkait koordinasi dengan kejaksaan.
Sumber tersebut mengatakan, pihaknya serius mengusut kasus itu. Namun berkas yang mereka limpahkan ke Kejaksaan selalu P-19 alias dikembalikan karena kurang lengkap. Padahal, setiap petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik Polda Sumut, tapi pihak kejaksaan selalu menyatakan belum lengkap. “Sudah dikembalikan kejaksaan berulang kali. Sudah berulang kali kita memenuhi petunjuk jaksa, namun tetap dinyatakan belum lengkap,” ujar sumber yang minta namanya jangan dikorankan ini.
Kejaksaan Tidak Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi
Belakangan beredar kabar, kejaksaan menginginkan pelimpahan penanganan kasus-kasus tersebut dari kepolisian. Menanggapi hal itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, membantah anggapan tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH, menegaskan kejaksaan tidak bisa mengambil alih kasus dugaan korupsi sejumlah kepala daerah, mantan kepala daerah dan tokoh lain dari kepolisian. Penyelidikan dan penyidikan adalah kewenangan masing-masing institusi penegak hukum. Kerja sama kejaksaan dan polisi hanya bersifat kordinasi dengan mekanismen sampai Pra Penuntutan (Pratut) saja.
“Kita tidak bisa mencampuri apa yang menjadi kewenangan mereka.Kita bisa saja saling kordinasi tapi hanya sebatas mekanisme di pra penuntutan saja, lebih jauh dari itu tidak bisa,’’ tegas Edi di Jalan AH Nasution Medan, kemarin.
Dalam hubungan kerja tersebut, kejaksaan melimpahkan berkas penyidikan dari polisi. Bila jaksa melihat kelengkapan berkas sudah cukup (P-21), jaksa segerap melimpahkan ke pengadilan. “Kita sebagai jaksa penuntut umumnya. Namun apabila berkas tersebut masih banyak kekurangan, mana mungkin pula kita memaksakan untuk mem P21 kan, sudah pasti dikembalikan (P19) untuk segera diperbaikan sesuai petunjuk jaksa,” tegas Edi Tarigan.
Edi Irsan kemudian menjabarkan, dari Januari hingga Oktober tahun ini, 133 kasus dugaan korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan. Kasus-kasus itu ditangani 21 Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di jajaran Kejati Sumut
Penanganan paling banyak terjadi di Kejari Langkat, 11 perkara korupsi, disusul Kejari Medan dengan 10 kasus. “Kemudian Kejari Balige 9 kasus, Kisaran 8 kasus, Lubuk Pakam 7 kasus, Padangsidempuan 5 kasus dan Kejari Belawan satu kasus. Untuk Kejatisu sendiri sudah menangani 36 kasus,’’ tegas Tarigan.
Dari jumlah kasus itu, 87 kasus sudah masuk tahap pra penuntutan dan sudah dilimpahkan dan disidangkan di seluruh Pengadilan Negeri di Sumut. Dalam proses persidangan tersebut, uang negara yang berhasil dikembalikan dari hasil uang pengganti korupsi sebesar Rp64,1 miliar lebih. “Dari jumlah itu, yang sudah dibayarkan terpidana, Rp21,2 miliar lebih,’’ ungkapnya.
Tetapi Edi Irsan tidak kasus-kasus yang tidak tertangani dan tidak mengungkapkan menjelaskan nasib uang Rp42 miliar lebih yang belum disetorkan. (mag-1/rud)

KPK Kaji Perkara Toluto dan Monang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam menyikapi masih adanya sejumlah kasus dugaan korupsi yang mandeg di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Polda Sumut, termasuk dugaan korupsi mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Monang Sitorus dan Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumban Tobing (Toluto).
Plt Ketua KPK Haryono Umar menyatakan, pihaknya akan segera memerintahkan tim untuk melakukan kajian perkara-perkara yang diduga berjalan terseok-seok itu.
“Nanti akan kita koordinasikan. Kita akan tugasnya tim untuk mendalami kasus-kasus itu dan apa soluasi yang bisa kita berikan,” ujar Haryono Umar kepada koran ini di Jakarta, kemarin (19/11). Dia mengatakan hal tersebut menanggapi penanganan beberapa kasus dugaan korupsi oleh Polda Sumut yang berlarut-larut dan belum jelas progresnya, terutama yang diduga melibatkan kepala daerah atau mantan kepala daerah. Meski sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka, hingga kini kasusnya belum ada yang masuk ke pengadilan.
Berdasarkan penelusuran wartawan koran ini, setidaknya ada empat kasus besar yang hingga kini tak jelas juntrungannya. Yakni dugaan korupsi yang diduga dilakukan mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan, mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Monang Sitorus dan dugaan korupsi yang diduga dilakukan Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumban Tobing (Toluto). Keempat, dugaan korupsi proyek Drainase Kota Medan 2009 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Bina Marga, Gindo Marganti Hasibuan.
RE Siahaan dan Monang Sitorus telah berstatus tersangka sejak 2008 silam oleh Poldasu. Torang Lumban Tobing, kasusnya masih mentok di penyelidikan. Meski telah diusut selama bertahun-tahun, kasusnya hingga kini belum naik ke tingkat penyidikan. Demikian juga dengan kasus dugaan korupsi proyek drainase Pemko Medan 2009 atas nama Gindo Marganti, hingga kini belum jelas siapa tersangkanya.
Haryono menjelaskan, KPK tidak akan serta merta mengambil alih penanganan perkara-perkara yang penanganannya lelet itu. Langkah awal KPK, setelah dikaji, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri. Lewat peran koordinasi dan supervisi, KPK akan mendorong agar aparat Kejatisu dan Poldasu tidak lambat. “Jadi tidak selalu kita ambil alih. Karena kasusnya sudah ditangani, kita dorong agar cepat. KPK itu kan punya tugas supervisi, baik terhadap kasus-kasus yang kita limpahkan ke kejaksaan atau kepolisian, atau kasus lain yang mereka tangani,” terangnya.
Dijelaskan Haryono, selama ini memang sudah ada koordinasi. Namun diakui, ada aparat hukum daerah yang rajin koordinasi minta bantuan KPK. Sebaliknya, ada juga yang malas. “Maka nanti KPK akan meningkatkan koordinasi dengan kejaksaan agung dan kepolisian,” terangnya. Dikatakan, tim KPK bersama Kejagung dan Mabes Polri juga sudah pernah datang ke Medan. “Kita tanya, apa saja masalahnya kok bisa berlarut-larut dan langkah-langkah apa yang sudah dilakukan untuk bisa mempercepatnya,” ujar Haryono.
Lebih lanjut dia menjelaskan, meski langkah koordinasi dan supervisi diutamakan, namun bukan berarti peluang KPK untuk mengambil alih perkara yang ditangani Kejatisu dan Kapoldasu tertutup. Bila memang dinilai sudah berlarut-larut dan kasus itu mendapat perhatian luas dari masyarakat, maka KPK akan mengambil alih. Jadi, apa saja kriteria sebuah kasus di daerah diambil alih KPK? “Ya itu tadi, setidaknya kasusnya menjadi perhatian publik, ada unsur tindak pidana korupsinya, dan penanganannya di daerah berlarut-larut,” jawabnya.
Mendapat perhatian publik, apakah maksudnya sebuah perkara yang kerap didemo massa? Haryono tidak menjawab lugas. “Bukan seperti itu. Yang harus dipahami masyarakat, petugas KPK itu kan terbatas. Tidak semua harus ditangani sendiri oleh KPK. Kejaksaan atau kepolisian di daerah itu, ketika memulai menangani kasus, mereka menyampaikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke KPK. Lantas kita dorong agar penanganannya berjalan baik. Bukan hanya di Sumut, tapi juga di daerah lain,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Haryono menjelaskan, sebenarnya KPK tidak ingin terus-terusan menangkapi orang yang korupsi. KPK, lanjutnya, juga mengedepankan upaya pencegahan. Program teranyar di bidang pencegahan yakni telah dibentuknya tim gabungan, yang melibatkan Kementrian Dalam Negeri, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemenkeu, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Nantinya, tim ini akan bekerja di seluruh daerah dan diprioritaskan di daerah-daerah yang potensi korupsinya tinggi. Senin (22/11), tim akan berangkat ke Papua. Tim ini nantinya akan ditempatkan di seluruh kabupaten/kota yang ada di Papua.
Haryono menjelaskan, tim ini tugasnya untuk membantu, melakukan pendampingan, untuk memperbaiki pengelolaan APBD, hingga tingkat pertanggungjawabannya. Tim juga akan membantu membuat sistem yang baik, seperti sistem pengadaan barang dan jasa, dan sistem pelayanan publik. “Kita juga akan kasih tahu kepada mereka, kasus-kasus korupsi jangan sampai terjadi di sana,” ujarnya.
Papua mendapat prioritas, lanjutnya, karena potensi korupsinya cukup besar. “Kita tahu, uang di Papua itu sangat besar, dari dana otsus. Tapi kita juga tahu, kehidupan rakyatnya masih seperti itu. Masyarakat tetap susah. Kita tak mau seperti itu dibiarkan terus-terusan. Kita harus bersama-sama meningkatkan taraf kehidupan masyarakat,” lanjutnya. (Metro/sam/rih)
LINK